BIAYA PERPANJANG MEREK DAGANG
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek
a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil
a) Secara Elektronik (online) Per Kelas
b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas
2) Umum
a) Secara Elektronik (online) Per Kelas b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas
b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil
a) Secara Elektronik (online) Per Kelas
b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas
2) Umum
a) Secara Elektronik (online) Per Kelas b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#carapengalihanhakmerek
#caradaftarmerekusaha
#biayadaftarmerekdagang
#biayaperpanjangmerekdagang
#biayapengalihanhakmerek
#cekhaki
#cekmerek
#cekmerekdagang
#cekmerekdaganghaki
#cekmerekdagangonline
#cekmerekdagangterdaftar
#cekmerekhaki
#cekmerekhakionline
#cekmerekonline
#cekpaten
#cekpatenmerek
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar