Kamis, 27 Mei 2021

CEK MEREK DAGANG ONLINE

CEK MEREK DAGANG ONLINE


Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. 


Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain.


Langkah - langkah pendaftaran Hak Merek secara Online :

a. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki 

b. Untuk memesan kode billing, buka situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia 

c. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran 

d. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek 

e. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu 

f. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing 

g. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online 

h. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas 

i. Panduan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek bisa diakses melalui link ini 

j. Panduan lengkap penggunaan efiling dapat dilihat melalui link ini.


Jenis - Jenis Merek :

Merek Dagang ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang       diproduksi oleh perusahaan tertentu 

Merek Jasa ; Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu. 

Merek Kolektif ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi 

Merek Sertifikasi ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat 

Merek Terkenal;  Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#cekmerek

#cekhaki

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek






CEK MEREK DAGANG HAKI

CEK MEREK DAGANG HAKI


Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:


1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

2. Bukti pembayaran biaya.

3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.


Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.


Cara mendaftarkan merek dagang :

1. Melakukan penelusuran merek dagang

2. Mengajukan pendaftaran merek dagang

3. Menunggu masa pengumuman

4. Pemeriksaan substantif


Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#cekmerek

#cekhaki

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek




CEK MEREK DAGANG

CEK MEREK DAGANG


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.


Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.


Merek yang tidak dapat didaftarkan:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

5. Tidak memiliki daya pembeda.

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#cekmerek

#cekhaki

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek



CEK HAKI

CEK HAKI


Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di DJKI. Dengan mempunyai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.


Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.


Prosedur Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI :

1. Penelusuran Merek

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

3. Prosedur Pendaftaran Merek

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

5. Pengajuan Keberatan

6. Pemeriksaan Kembali


Pendaftaran HKI 

HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini : 

1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.

3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.


Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#cekmerek

#cekhaki

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek


CEK MEREK

CEK MEREK


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Cara mendaftarkan merek dagang :

1. Melakukan penelusuran merek dagang

2. Mengajukan pendaftaran merek dagang

3. Menunggu masa pengumuman

4. Pemeriksaan substantif


Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan :

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. 

4. Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.

5. Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.

6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.


Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#cekmerek

#cekhaki

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek


Kamis, 20 Mei 2021

BIAYA PENGALIHAN HAK MEREK

BIAYA PENGALIHAN HAK MEREK


Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:


1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

2. Bukti pembayaran biaya.

3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.


Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.


Cara mendaftarkan merek dagang :

1. Melakukan penelusuran merek dagang

2. Mengajukan pendaftaran merek dagang

3. Menunggu masa pengumuman

4. Pemeriksaan substantif


Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek




BIAYA PERPANJANG MEREK DAGANG

BIAYA PERPANJANG MEREK DAGANG


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek  

  a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek  

  1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas

  b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas

  2) Umum  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas


  b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek  

  1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas

b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas

  2) Umum  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas     b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek



BIAYA DAFTAR MEREK DAGANG

BIAYA DAFTAR MEREK DAGANG


Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:

1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

2. Bukti pembayaran biaya.

3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.

Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.


Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek


CARA DAFTAR MEREK USAHA

CARA DAFTAR MEREK USAHA 


Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. 


Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain.


Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :

1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.

2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.

3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)

4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek


Berikut beberapa persyaratan untuk  melakukan permohonan pendaftaran merek :

 

1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa 

2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain: 

Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek 

Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek 

Surat pernyataan kepemilikan merek; 

Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; 

Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek



CARA PENGALIHAN HAK MEREK

CARA PENGALIHAN HAK MEREK


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Pengalihan hak atas merek terdaftar diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena disebabkan oleh hal-hal seperti berikut:

pewarisan;

wasiat;

hibah;

perjanjian; atau

sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Persyaratan Pengalihan Hak Atas Merek :

1. Fotokopi identitas kedua belah pihak;

2. Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya (untuk pihak Badan Hukum);

3. Bukti pengalihan hak, dapat berupa :

a. Surat penetapan waris,

b. Surat wasiat,

c. Akta wakaf,

d. Akta hibah,

e. Akta perjanjian (misal surat perjanjian jual beli, Perjanjian penyerahan hak merek, dll).

f. Bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, 


Asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:

1. Surat pernyataan penggunaan merek oleh penerima hak dan bermaterai cukup 

2. Surat kuasa khusus bermaterai cukup

3. Fotokopi sertifikat merek.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek



Senin, 10 Mei 2021

BIAYA PENDAFTARAN MEREK DI HAKI

BIAYA PENDAFTARAN MEREK DI HAKI


Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal


Prosedur Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI :

1. Penelusuran Merek

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

3. Prosedur Pendaftaran Merek

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

5. Pengajuan Keberatan

6. Pemeriksaan Kembali


Langkah - Langkah Pengecekan Merek :

1. Penelusuran Merek pada jutaan merek yang ada, pada merek yang sama atau mirip.

2. Setelah penelusuran merek kemudian melakukan analisis sesuai ketentuan Undang - Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayapatenmerek

#biayapendaftaranmerek

#biayapendaftaranmerekdagang

#biayapendaftaranmerekdihaki

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk




BIAYA PENDAFTARAN MEREK DAGANG

BIAYA PENDAFTARAN MEREK DAGANG


Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. 


Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :

1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.

2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.

3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)

4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek


Berikut beberapa persyaratan untuk  melakukan permohonan pendaftaran merek :

 

1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa 

2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain: 

Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek 

Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek 

Surat pernyataan kepemilikan merek; 

Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; 

Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayapatenmerek

#biayapendaftaranmerek

#biayapendaftaranmerekdagang

#biayapendaftaranmerekdihaki

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk




BIAYA PENDAFTARAN MEREK

BIAYA PENDAFTARAN MEREK


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Cara mendaftarkan merek dagang :

1. Melakukan penelusuran merek dagang

2. Mengajukan pendaftaran merek dagang

3. Menunggu masa pengumuman

4. Pemeriksaan substantif


Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan :

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. 

4. Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.

5. Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.

6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.


Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayapatenmerek

#biayapendaftaranmerek

#biayapendaftaranmerekdagang

#biayapendaftaranmerekdihaki

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk


BIAYA PATEN MEREK

BIAYA PATEN MEREK


Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di DJKI. Dengan mempunyai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.


Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.


Prosedur Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI :

1. Penelusuran Merek

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

3. Prosedur Pendaftaran Merek

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

5. Pengajuan Keberatan

6. Pemeriksaan Kembali


Pendaftaran HKI 

HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini : 

1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.

3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.


Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayapatenmerek

#biayapendaftaranmerek

#biayapendaftaranmerekdagang

#biayapendaftaranmerekdihaki

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk



BIAYA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG

BIAYA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG


Merek (bahasa Inggris: brand) atau jenama adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal 


Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:


1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

2. Bukti pembayaran biaya.

3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.


Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.


Cara mendaftarkan merek dagang :

1. Melakukan penelusuran merek dagang

2. Mengajukan pendaftaran merek dagang

3. Menunggu masa pengumuman

4. Pemeriksaan substantif


Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayapatenmerek

#biayapendaftaranmerek

#biayapendaftaranmerekdagang

#biayapendaftaranmerekdihaki

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk


Rabu, 05 Mei 2021

BIAYA KONSULTAN MEREK

BIAYA KONSULTAN MEREK


Suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. 


Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.


Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.


Konsultan HKI memberikan jasa konsultasi, pengurusan dan pendaftaran hak paten dan merek. Selain itu, konsultan HKI juga mengurus hak cipta desain industri, sampai desain tata letak.


Merek merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya.


Jika nantinya anda adalah pemilik merek yang sudah terdaftar, anda bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek anda, dan yakinlah bahwa bisnis anda akan semakin besar, sehingga melindungi merek anda dengan mendaftarkannya secara dini adalah langkah kehati-hatian dalam bisnis.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#biayajasakonsultanmerek

#biayakonsultanmerek

#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayamengurushakpaten

#biayapatenmerek



BIAYA JASA KONSULTAN MEREK

BIAYA JASA KONSULTAN MEREK


Secara pengertian, konsultan HKI diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.


Konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan HKI dan terdaftar sebagai konsultan.


Inovasi sebagai sebuah strategi tersebut merupakan buah pemikiran atau bisa disebut sebagai suatu karya intelektual yang merupakan kekayaan intelektual (intellectual property) atau biasa disebut sebagai Hak Kekayaan Intelektual / HKI (Intellectual Property Right) yang harus dilindungi.


Suatu persepsi yang keliru bila menganggap peran Konsultan HKI adalah hanya sebagai tools atau sarana untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual atau lisensi yang dimilikinya. Justru sebaliknya, peran Konsultan HKI dibutuhkan alur bisnis sebuah industri sejak awal, yaitu sejak tahap perencanaan suatu produk hingga diluncurkannya produk tersebut ke pasar.


Dalam bidang Merek, Konsultan HKI akan memberikan masukan dengan salah satunya menyarankan untuk melakukan “penelusuran” (search) untuk merek yang bersangkutan, sehingga dapat diketahui apakah sudah terdapat merek-merek serupa untuk kelas barang/jasa yang sama sebelumnya


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#biayajasakonsultanmerek

#biayakonsultanmerek

#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayamengurushakpaten

#biayapatenmerek





BIAYA HAK PATEN MEREK

BIAYA HAK PATEN MEREK


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;

3. Jaminan atas mutu barangnya;

4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.


Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.


Biaya Pendaftaran Merek di bagi menjadi:


a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil

1. Secara Elektronik (Online)

2. Secara Non Elektronik (Manual)

b. Umum

1. Secara Elektronik (Online)

2. Secara Non Elektronik (Manual)


Sumber:  https://dgip.go.id/


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#biayajasakonsultanmerek

#biayakonsultanmerek

#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayamengurushakpaten

#biayapatenmerek




AKTA PENGALIHAN HAK MEREK

AKTA PENGALIHAN HAK MEREK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2016

TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


BABV

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Bagian Kesatu

Pengalihan Hak Pasal 41


(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. wakaf;

d . hibah;

e. perjanjian; atau

f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


(2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang merniliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pacta pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan Zatau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika sernua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sarna.


(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dirnaksud pacta ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.


(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya.


(5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang te1ah dicatat sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.


(6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.


(7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. 

(8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.


(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.




More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#biayajasakonsultanmerek

#biayakonsultanmerek

#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayamengurushakpaten

#biayapatenmerek




BIAYA DAFTAR MEREK DAGANG

BIAYA DAFTAR MEREK DAGANG


Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:

1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

2. Bukti pembayaran biaya.

3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.

Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.


Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#aktapengalihanhakmerek

#biayadaftarmerekdagang

#biayahakpaten

#biayahakpatenmerek

#biayahakpatenproduk

#biayajasakonsultanmerek

#biayakonsultanmerek

#biayamendaftarkanmerekdagang

#biayamengurushakpaten

#biayapatenmerek