Kamis, 20 Mei 2021

BIAYA PERPANJANG MEREK DAGANG

BIAYA PERPANJANG MEREK DAGANG


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek  

  a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek  

  1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas

  b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas

  2) Umum  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas


  b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek  

  1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas

b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas

  2) Umum  

  a) Secara Elektronik (online) Per Kelas     b) Secara non Elektronik (manual) Per Kelas



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengalihanhakmerek

#caradaftarmerekusaha

#biayadaftarmerekdagang

#biayaperpanjangmerekdagang

#biayapengalihanhakmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdagang

#cekmerekdaganghaki

#cekmerekdagangonline

#cekmerekdagangterdaftar

#cekmerekhaki

#cekmerekhakionline

#cekmerekonline

#cekpaten

#cekpatenmerek

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek



Tidak ada komentar:

Posting Komentar