Cara Perpanjang Merek Dagang
Merek Dagang ialah sebuah nama, istilah, desain, tanda symbol atau kombinasi dari semuanya. Dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk maupun jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual serta untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.
Dalam Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 25:
· Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
· Dalam mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik.
· Selain mengisi formulir, Pemohon harus mengunggah dokumen
· Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Menurut pasal 26:
· Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara nonelektronik, diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
· Dalam mengajukan permohonan, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia.
· Permohonan harus dilampiri dengan dokumen persyaratan
· Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27:
· Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
· Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
· Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, permohonan perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
· Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar