Selasa, 12 Januari 2021

DAFTAR MEREK BAN

DAFTAR MEREK BAN


Merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. 

Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.


Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :

1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.

2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.

3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)

4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek




More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdaganghaki

#caradaftarmerekusaha

#cekmerekonline

#cekmerekhakionline

#cekpatenmerek

#cekpatenmerekdagang

#daftarmerekhaki

#daftarmerekbaju

#daftarmerekreelpancing

#daftarmerekrotidiindonesia

#daftarmereksepatu

#daftarmereksepatuwanita

#daftarmereksepeda

#daftarmereksepedabuatanindonesia

#daftarmereksmartphone

#daftarmereksusubayi

#daftarmerekterdaftar

#daftarmerekyangsudahdipatenkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar