Selasa, 03 November 2020

Daftar Merek Es Krim

Daftar Merek Es Krim


Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan HKI yang diberikan secara eksklusif kepada para pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan atau jasa sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk nama merek tersebut terdaftar


Berikut beberapa persyaratan untuk  melakukan permohonan pendaftaran merek :

 

1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa 

2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain: 

Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek 

Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek 

Surat pernyataan kepemilikan merek; 

Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; 

Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#cekhaki

#cekmerek

#cekmerekdaganghaki

#caradaftarmerekusaha

#cekmerekonline

#cekmerekhakionline

#cekpatenmerek

#cekpatenmerekdagang

#daftarmerekhaki

#daftarmerekbaju

#daftarmerekaki

#daftarmerekairminum

#daftarmerekalatkesehatan

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdiindonesia

#daftarmerekdirjenhaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekelektronik

#daftarmerekeskrim

#daftarmerekeyeshadow

#daftarmerekfashionbranded

#daftarmerekeskrimdiindonesia

#daftarmerekhaki

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek




Tidak ada komentar:

Posting Komentar