Senin, 10 Agustus 2020

Cara Perpanjang Merek

Cara Perpanjang Merek

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual.

Berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya.

Syarat - Syarat untuk Memilih Merek / Cap :
1. Menimbulkan kesan positif
2. Mudah diingat
3. Memilih ciri khas sendiri
4. Tepat untuk promosi
5. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent.

Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 23 Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.

Menurut pasal 24 dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa   sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan;
b. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar