Senin, 10 Agustus 2020

Cara Pengalihan Merek

Cara Pengalihan Merek

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.

Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 38, Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.

Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut  pasal 39, dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pengalihan Hak atas Merek berupa:
            1. fatwa waris;
            2. surat wasiat;
            3. akta wakaf;
            4. akta hibah;
            5. akta perjanjian; atau
            6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

b. fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
d. fotokopi identitas pemohon;
e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar