Senin, 31 Agustus 2020

Cek Merek Haki

Cek Merek Haki

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Aktivitas pemerekan atau branding merupakan implementasi dari strategi komunikasi merek dan merupakan bagian dari proses pengembangan (nilai) merek. Aktivitas pemerekan juga biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk menarik minat tenaga kerja, biasanya disebut employer branding.

Suatu Merek dapat didaftarkan apabila :
·      gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
·      kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
·      nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo; 
·      frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
·      kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
·      huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
·      huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
·      angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
·      angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
·      susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
·      bentuk 3 (tiga) dimensi;
·      suara;
·      hologram;
·      kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Cek Merek Dagang Terdaftar

Cek Merek Dagang Terdaftar

Merek Dagang ialah sebuah nama, istilah, desain, tanda symbol atau kombinasi dari semuanya. Dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk maupun jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual serta untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :
1.     Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
2.     Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
3.     Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
4.     Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
5.     Daftar produk atau jasa yang diberi merek

Pengecekan Merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.

Tahap Pengecekan Merek :
·      Penelusuran Merek Melalui Website Ditjen HKI
            Penelusuran dilakukan pada merek yang sama atau yang mirip dengan merek yang akan   didaftarkan.
·      Analisis hasil penelusuran merek sesuai ketentuan Undang - Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
·      Mengecek Merk yang Sudah Terdaftar dengan Bantuan Konsultan HKI


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Cek Merek Dagang Online

Cek Merek Dagang Online

Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.

Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain.

Langkah - langkah pendaftaran Hak Merek secara Online :
a. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki
b. Untuk memesan kode billing, buka situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia
c. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran
d. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek
e. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu
f. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing
g. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
h. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas
i. Panduan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek bisa diakses melalui link ini
j. Panduan lengkap penggunaan efiling dapat dilihat melalui link ini.

Jenis - Jenis Merek :
·      Merek Dagang ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang       diproduksi oleh perusahaan tertentu
·      Merek Jasa ; Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu.
·      Merek Kolektif ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi
·      Merek Sertifikasi ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat
·      Merek Terkenal;  Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek #konsultanmerek
#pendaftaranhaki #pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Cek Merek Dagang Haki

Cek Merek Dagang Haki

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:

1. Label merek.
Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.
2. Bukti pembayaran biaya.
3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.

Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Cara mendaftarkan merek dagang :
1. Melakukan penelusuran merek dagang
2. Mengajukan pendaftaran merek dagang
3. Menunggu masa pengumuman
4. Pemeriksaan substantif

Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Cek Merek Dagang

Cek Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Merek yang tidak dapat didaftarkan:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
5. Tidak memiliki daya pembeda.
6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Senin, 10 Agustus 2020

Cara Perpanjang Merek Dagang

Cara Perpanjang Merek Dagang

Merek Dagang ialah sebuah nama, istilah, desain, tanda symbol atau kombinasi dari semuanya. Dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk maupun jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual serta untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Dalam Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 25:
·      Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
·      Dalam mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik.
·      Selain mengisi formulir, Pemohon harus mengunggah dokumen
·      Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Menurut pasal 26:
·      Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara nonelektronik, diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
·      Dalam mengajukan permohonan, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia.
·      Permohonan harus dilampiri dengan dokumen persyaratan
·      Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27:
·      Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
·      Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
·      Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, permohonan perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
·      Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Cara Perpanjang Merek

Cara Perpanjang Merek

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual.

Berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya.

Syarat - Syarat untuk Memilih Merek / Cap :
1. Menimbulkan kesan positif
2. Mudah diingat
3. Memilih ciri khas sendiri
4. Tepat untuk promosi
5. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent.

Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 23 Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.

Menurut pasal 24 dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa   sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan;
b. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Cara Pengalihan Merek

Cara Pengalihan Merek

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.

Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 38, Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.

Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut  pasal 39, dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pengalihan Hak atas Merek berupa:
            1. fatwa waris;
            2. surat wasiat;
            3. akta wakaf;
            4. akta hibah;
            5. akta perjanjian; atau
            6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

b. fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
d. fotokopi identitas pemohon;
e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Cara Pengalihan Hak Merek

Cara Pengalihan Hak Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pengalihan hak atas merek terdaftar diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena disebabkan oleh hal-hal seperti berikut:
·      pewarisan;
·      wasiat;
·      hibah;
·      perjanjian; atau
·      sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pengalihan Hak Atas Merek :
1. Fotokopi identitas kedua belah pihak;
2. Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya (untuk pihak Badan Hukum);
3. Bukti pengalihan hak, dapat berupa :
            a. Surat penetapan waris,
            b. Surat wasiat,
            c. Akta wakaf,
            d. Akta hibah,
            e. Akta perjanjian (misal surat perjanjian jual beli, Perjanjian penyerahan hak merek, dll).
            f. Bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,

Asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
1. Surat pernyataan penggunaan merek oleh penerima hak dan bermaterai cukup
2. Surat kuasa khusus bermaterai cukup
3. Fotokopi sertifikat merek.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Cara Daftar Merek Usaha

Cara Daftar Merek Usaha

Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.

Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain.

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :
1.     Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
2.     Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
3.     Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
4.     Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
5.     Daftar produk atau jasa yang diberi merek

Berikut beberapa persyaratan untuk  melakukan permohonan pendaftaran merek :

1.     Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.
            Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan    memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa
2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain:
·      Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek
·      Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek
·      Surat pernyataan kepemilikan merek;
·      Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
·      Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#daftarhaki #daftarlogo
#daftarmerek #sertifikatmerek
#perubahannamamerek