Senin, 13 Juli 2020

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Tarif PNBP permohonan Hak Paten:

1. Permohonan Paten
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)
b. Umum
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)

2. Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)
b. Umum
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek #konsultanmerek #pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek #pengalihanhakmerek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar