Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Tarif PNPB Hak Cipta dibagi berdasarkan:
1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan secara Online dan Manual
b. Umum secara Online dan Manual
2. Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan secara Online dan Manual
b. Umum secara Online dan Manual
3. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
4. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
5. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
6. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta
7. Pencatatan Lisensi Hak Cipta
8. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar
9. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
10. Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
11. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
12. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#jasadaftarmerek #konsultanmerek #pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek #pengalihanhakmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar