Senin, 13 Juli 2020

Biaya Pendaftaran Merek

Biaya Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Biaya Pendaftaran Merek di bagi menjadi:

a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
            1. Secara Elektronik (Online)
            2. Secara Non Elektronik (Manual)
b. Umum
            1. Secara Elektronik (Online)
            2. Secara Non Elektronik (Manual)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek #konsultanmerek #pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek #pengalihanhakmerek

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Tarif PNBP permohonan Hak Paten:

1. Permohonan Paten
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)
b. Umum
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)

2. Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)
b. Umum
- Secara Elektronik (Online)
- Secara non Elektronik (Manual)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek #konsultanmerek #pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek #pengalihanhakmerek

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Tarif PNPB Hak Cipta dibagi berdasarkan:

1.     Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
a.     Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan secara Online dan Manual
b.     Umum secara Online dan Manual
2.     Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a.     Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan secara Online dan Manual
b.     Umum secara Online dan Manual
3.     Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
4.     Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
5.     Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
6.     Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta
7.     Pencatatan Lisensi Hak Cipta
8.     Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar
9.     Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
10.  Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon
11.  Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
12.  Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasadaftarmerek #konsultanmerek #pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek #pengalihanhakmerek

Biaya Paten Merek

Biaya Paten Merek

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI No. 14 tahun 2001, Pasal 1 Ayat 1).

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Untuk Memperoleh Hak Paten, anda bisa mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
2. Formulir permohonan rangkap empat,
3. Membayar biaya permohonan Hak Paten.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek

Biaya Mengurus Hak Paten

Biaya Mengurus Hak Paten

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:
  1. Label merek.
Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.
  1. Bukti pembayaran biaya.
  2. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.
Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan kelas, dan banyaknya kelas yang di pilih nantinya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek