Senin, 07 September 2020

Cek Paten Merek Dagang

Cek Paten Merek Dagang

 

Merek atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.

 

Biaya Pendaftaran Merek di bagi menjadi:

a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil

            1. Secara Elektronik (Online)

            2. Secara Non Elektronik (Manual)

b. Umum

            1. Secara Elektronik (Online)

            2. Secara Non Elektronik (Manual)

 

Secara umum hak paten diartikan sebagai sebuah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang mana bersifat teknologi. 

 

Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya.

 

Istilah yang familiar dalam paten antara lain, inventor dan invensi.

invensi adalah ide yang dituangkan oleh seorang penemu. Sedangkan inventor adalah penemu itu sendiri.

 

Invensi yang bisa dipatenkan :

a. Invensi bersifat baru

b. Mengandung langkah inventif

c. Dapat diterapkan secara industri

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

Cek Paten Merek

Cek Paten Merek

 

Hak Paten yaitu setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

 

Langkah Mengurus Hak Paten Produk dan Logo

Untuk bisa mematenkan Hak Paten produk dan logo perusahaan Anda, maka Anda harus datang ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.

 

Keuntungan Memiliki Hak Paten :

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh ditiru atau dijiplak tanpa izin.

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh dipasarkan atau distribusikan tanpa izin.

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terhindar dari kerugian pemalsuan atau penipuan.

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terjaga keasliannya.

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan selalu dipercaya oleh konsumen.

·      Produk atau logo yang sudah dipatenkan bisa memberikan royalty jika bekerjasama dengan pihak lain.

 

Jangka Waktu Hak Paten :

·      Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

·      Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

Cek Paten

Cek Paten

 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI No. 14 tahun 2001, Pasal 1 Ayat 1).

 

Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten:

Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

2. Formulir permohonan rangkap empat,

3. Membayar biaya permohonan Hak Paten.

 

Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HaKI

kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

 

Persyaratan permohonan HaKI :

1.     Surat pernyataan hak

2.     Surat perngalihan hak

3.     Surat kuasa

4.     Fotocopi KTP/identitas pemohon

5.     Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris

6.     Fotokopi NPWP badan hukum

7.     Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

Cek Merek Online

Cek Merek Online

 

Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Fungsi Merek :

1.     sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;

2.     sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;

3.     sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;

4.     sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;

5.     sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;

6.     untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;

7.     sebagai sarana pengendali pasar.

 

Prosedur Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI :

1. Penelusuran Merek

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

3. Prosedur Pendaftaran Merek

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

5. Pengajuan Keberatan

6. Pemeriksaan Kembali

 

Langkah - Langkah Pengecekan Merek :

1. Penelusuran Merek pada jutaan merek yang ada, pada merek yang sama atau mirip.

2. Setelah penelusuran merek kemudian melakukan analisis sesuai ketentuan Undang - Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#daftarmerekdagang #daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta #daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

Cek Merek Haki Online

Cek Merek Haki Online

 

Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.

 

Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain.


Langkah - langkah pendaftaran Hak Merek secara Online :

a. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki

b. Untuk memesan kode billing, buka situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia

c. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran

d. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek

e. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu

f. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing

g. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online

h. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas

i. Panduan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek bisa diakses melalui link ini

j. Panduan lengkap penggunaan efiling dapat dilihat melalui link ini.

Jenis - Jenis Merek :

·      Merek Dagang ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang       diproduksi oleh perusahaan tertentu

·      Merek Jasa ; Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu.

·      Merek Kolektif ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi

·      Merek Sertifikasi ; Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat

·      Merek Terkenal;  Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#daftarmerekdagang #daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta #daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha